MENU DROP DOWN

Rabu, 08 Oktober 2014

DASAR HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA


                 Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan memperoleh hak dan wewenang untuk mengatur keuangan sendiri yang terangkum di dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Adapun besarnya dana ADD tergantung alokasi dana yang telah ditetapkan untuk masing-masing daerah Kabupaten. Pemberian pengelolaan Keuangan kepada Desa bertujuan agar supaya masing-masing Pemerintah Desa bisa mandiri untuk membangun sendiri desanya sesuai dengan kebutuhan dan Rencana Pembangunan Desa masing-masing.

                 Niat baik Pemerintah Pusat untuk mengembangkan dan membangun Desa sebagai sokoguru pemerintahan yang paling bawah seringkali tidak diimbangi dengan niat baik dari para Kepala Desa. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang didanai oleh ADD tidak dilaksanakan dengan baik, maupun sama sekali tidak dikerjakan. Hal ini yang memicu banyak kepala-kepala  desa yang pada akhirnya terjerat oleh masalah hukum. Halaman ini mencoba menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum yang memayungi pengelolaan keuangan di Desa dan dapat dijadikan sebagai acuan agar Kades tidak "bermain-main" dengan proyek/ kegiatan yang dibawah tanggung jawabnya.


Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa


1. PP No. 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
    Pasal 75 ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa

2. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59 tahun 2007  tentang
    Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
    Bab I pasal 4 :
    (1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
         efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
         azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
    (2) "secara tertib" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah
         dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi
         yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Permendagri No. 37 Th. 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
    Pasal 2
    (1)  Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel partisipatif, serta
          dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
    (2)  Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas dikelola dalam
          masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember

    Pasal 3
    (3)  Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana
          Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
    (4)  Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) adalah perangkat desa terdiri dari :
           a. Sekretaris Desa dan
           b. Perangkat Desa Lainnya
    (5)  Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertindak selaku
           koordinator pelaksanan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada
           Kepala Desa

    Pasal 9
    (6)  Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang
          lengkap dan sah
    (7)  Bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa
          atas kebenaran Materiel yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.


4. Perda Kabupaten Jember No. 3 Th. 2007 Tentang Keuangan Desa
    Pasal 52
    (1)  Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APB Des jika untuk pengeluaran tersebut tidak
          cukup dananya dalam APB Des.
    (2)  Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas beban APB Desa
          untuk kepentingan lain diluar yang telah ditetapkan dalam APB Des.
    (3)  Pelaksanaan pengeluaran dilakukan berdasarkan prinsip hemat, terarah dan terkendali
          sesuai dengan rencana program/ kegiatan serta fungsi pemerintah desa dan kemanfaatan
          nya untuk kepentingan masyarakat desa
    Pasal 57
    Pengelolaan APB Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat     paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
    Pasal 61
    Pelanggaran terhadap pelaksanaan pengelolaan APB Desa dikenakan sanksi sesuai peraturan
    perundang-undangan


5. Peraturan Bupati Jember No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan
    Keuangan kepada Desa Kabupaten Jember tahun 2012
    Bab II pasal 2 :
    Maksud pemberian bantuan keuangan kepada desa adalah untuk membiayai program
    pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan
    masyarakat.
       
    Pasal 12
    (1) Pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dalam hal ini Kepala
         Desa selaku Pengguna Anggaran (PA) Sekretaris Desa selaku Pejabat Penatausahaan
         Keuangan (PPK) dan Kepala Urusan yang membidangi selaku PTPKD
    (2) Untuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada kepala desa yang dibiayai dari alokasi
         pemberdayaan ADD maupun alokasi pembangunan infrastruktur BK3PD dikelola oleh TPD
       


RELATED TAGS :

1. PERATURAN PEMERINTAH NO.72 Tahun 2005

2. PERMENDAGRI NO. 37 Tahun 2007

3. PERDA KAB. JEMBER NO. 3 Tahun 2007

4. PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006

5. PERMENDAGRI NO.59 Tahun 2007






Tidak ada komentar: