Desa sesuai dengan aturan perundang-undangan memperoleh hak dan wewenang untuk mengatur keuangan sendiri yang terangkum di dalam Alokasi Dana Desa (ADD) yang tercantum di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten. Adapun besarnya dana ADD tergantung alokasi dana yang telah ditetapkan untuk masing-masing daerah Kabupaten. Pemberian pengelolaan Keuangan kepada Desa bertujuan agar supaya masing-masing Pemerintah Desa bisa mandiri untuk membangun sendiri desanya sesuai dengan kebutuhan dan Rencana Pembangunan Desa masing-masing.
Niat baik Pemerintah Pusat untuk mengembangkan dan membangun Desa sebagai sokoguru pemerintahan yang paling bawah seringkali tidak diimbangi dengan niat baik dari para Kepala Desa. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang didanai oleh ADD tidak dilaksanakan dengan baik, maupun sama sekali tidak dikerjakan. Hal ini yang memicu banyak kepala-kepala desa yang pada akhirnya terjerat oleh masalah hukum. Halaman ini mencoba menjelaskan mengenai dasar-dasar hukum yang memayungi pengelolaan keuangan di Desa dan dapat dijadikan sebagai acuan agar Kades tidak "bermain-main" dengan proyek/ kegiatan yang dibawah tanggung jawabnya.
Dasar Hukum Pengelolaan Keuangan Desa
1. PP No. 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa
Pasal 75 ayat (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa
2. Permendagri Nomor 13 tahun 2006 juncto Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Bab I pasal 4 :
(1) Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan,
efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
(2) "secara tertib" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah
dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi
yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Permendagri No. 37 Th. 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2
(1) Keuangan desa dikelola berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel partisipatif, serta
dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
(2) Pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatas dikelola dalam
masa 1 (satu) tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari s/d 31 Desember
Pasal 3
(3) Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa dibantu oleh Pelaksana
Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD)
(4) Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PTPKD) adalah perangkat desa terdiri dari :
a. Sekretaris Desa dan
b. Perangkat Desa Lainnya
(5) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a bertindak selaku
koordinator pelaksanan pengelolaan keuangan desa dan bertanggung jawab kepada
Kepala Desa
Pasal 9
(6) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBDesa harus didukung dengan bukti yang
lengkap dan sah
(7) Bukti sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh Sekretaris Desa
atas kebenaran Materiel yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.
4. Perda Kabupaten Jember No. 3 Th. 2007 Tentang Keuangan Desa
Pasal 52
(1) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada APB Des jika untuk pengeluaran tersebut tidak
cukup dananya dalam APB Des.
(2) Kepala Desa dilarang melakukan atau menjanjikan pengeluaran atas beban APB Desa
untuk kepentingan lain diluar yang telah ditetapkan dalam APB Des.
(3) Pelaksanaan pengeluaran dilakukan berdasarkan prinsip hemat, terarah dan terkendali
sesuai dengan rencana program/ kegiatan serta fungsi pemerintah desa dan kemanfaatan
nya untuk kepentingan masyarakat desa
Pasal 57
Pengelolaan APB Desa dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat paling lama 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 61
Pelanggaran terhadap pelaksanaan pengelolaan APB Desa dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan
5. Peraturan Bupati Jember No. 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan
Keuangan kepada Desa Kabupaten Jember tahun 2012
Bab II pasal 2 :
Maksud pemberian bantuan keuangan kepada desa adalah untuk membiayai program
pemerintahan desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan dan pemberdayaan
masyarakat.
Pasal 12
(1) Pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dalam hal ini Kepala
Desa selaku Pengguna Anggaran (PA) Sekretaris Desa selaku Pejabat Penatausahaan
Keuangan (PPK) dan Kepala Urusan yang membidangi selaku PTPKD
(2) Untuk pelaksanaan bantuan keuangan kepada kepala desa yang dibiayai dari alokasi
pemberdayaan ADD maupun alokasi pembangunan infrastruktur BK3PD dikelola oleh TPD
RELATED TAGS :
1. PERATURAN PEMERINTAH NO.72 Tahun 2005
2. PERMENDAGRI NO. 37 Tahun 2007
3. PERDA KAB. JEMBER NO. 3 Tahun 2007
4. PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006
5. PERMENDAGRI NO.59 Tahun 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar